DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
Dimyati juga mengungkapkan, bahwa Pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang dikaitkan dengan pasal 24C ayat 5 UUD 1945 yaitu hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Hal ini diungkapkan Dimyati terkait pengujian Pasal 4 ayat 4f, ayat 4g dan ayat 4h UU MK yang mengatur tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK dalam satu putaran.
Tentang Pasal 15 UU MK, Dimyati mengungkapkan batasan usia 47 sebagai hakim konstitusi merupakan pilihan DPR dengan dasar pada usia tersebut seseorang telah memiliki kematangan sebagai negarawan.
"Pengaturan batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik tertentu dalam UU, DPR mengutip pertimbangan MK dalam beberapa perkara yang menyatakan penentuan batasan usia minimal merupakan pilihan kebijakan pembuat UU untuk menentukannya," jelasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan Undang
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty