DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
Senin, 18 Maret 2024 – 20:00 WIB
Dia mengatakan aturan yang dipakai Pilgub DKJ nantinya memakai ketentuan UU Pilkada saat kandidat dengan pemilik suara terbanyak menjadi pemenang.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujarnya.
Supratman selanjutnya kembali berbicara dalam rapat untuk menanyakan persetujuan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipakai mencari Gubernur dan Wagub DKJ.
"Setuju ya? Setuju," tanya dia dalam rapat.
Para peserta rapat menjawab setuju, lalu Supratman mengetuk palu sebagai tanda pemerintah dan legislatif sepakat pemilihan langsung dipakai menentukan Gubernur DKJ. (ast/jpnn)
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Pilih AMDK 100 Persen Murni, Nadine Chandrawinata: Sudah Dipercaya Lebih dari 50 Tahun
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional