DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
Senin, 18 Maret 2024 – 20:00 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan aturan yang dipakai Pilgub DKJ nantinya memakai ketentuan UU Pilkada saat kandidat dengan pemilik suara terbanyak menjadi pemenang.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujarnya.
Supratman selanjutnya kembali berbicara dalam rapat untuk menanyakan persetujuan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipakai mencari Gubernur dan Wagub DKJ.
"Setuju ya? Setuju," tanya dia dalam rapat.
Para peserta rapat menjawab setuju, lalu Supratman mengetuk palu sebagai tanda pemerintah dan legislatif sepakat pemilihan langsung dipakai menentukan Gubernur DKJ. (ast/jpnn)
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang