DPR RI Raih Anugerah Meritokrasi dengan Kategori Baik

Hal tersebut ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Sekjen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Setjen DPR RI.
Setiap jabatan telah memiliki standar kompetensi tertentu.
Asesmen telah dilakukan untuk memetakan kompetensi dan kualifikasi para ASN di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahkan, dilakukan tes English Proficiency Test for Indonesian Government Officials.
Yaitu, uji kemampuan bahasa Inggris yang berkaitan dengan tugas sehari-hari.
’’Kami bersyukur atas capaian ini dan sebagai pelecut untuk terus meningkatkan tata kelola jajaran SDMA,’’ ungkap Setyanta.
Upaya-upaya yang dilakukan sistematis serta mengikuti prosedur dan standar.
Kriteria selama ini dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), KASN, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
DPR RI menerima Anugerah Meritokrasi Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang