DPR RI Ungkap 5 Substansi dalam UU Pemasyarakatan
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Rapat paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pas) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan RUU ini merupakan RUU carry over yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Dia menjelaskan ada beberapa muatan substansi RUU Pemasyarakatan.
Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan, tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan namun memberikan perlindungan hak tahanan dan anak.
"Ketiga, pembaharuan asas dalam pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong," katanya.
Keempat, menurut dia, memberikan hak dan kewajiban bagi tahanan dan anak; kelima, mengatur kode etik dan kode prilaku petugas pemasyarakatan dan jaminan perlindungan petugas untuk dapatkan keamanan dan bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi. (mrk/jpnn)
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pangeran Khairul Saleh menyatakan tak ada lagi diskriminasi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta