DPR Minta Pemerintah Harus Independen Pilih Pj Kepala Daerah

DPR Minta Pemerintah Harus Independen Pilih Pj Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah harus memperhatikan faktor independensi selain mempertimbangkan kapabilitas dan kualitas. 

Dia menilai, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas  pemerintah daerah menjelang Pemilihan serentak pada Pemilu 2024. 

"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan Pj kepala daerah untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.

Guspardi juga berharap pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih Pj kepala daerah seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Pj kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.

Menurut dia, pemilihan Pj kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024. 

Dia menilai, Presiden akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan Pj kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

DPR meminta pemerintah harus bersikap Independen dalam memilih penjabat kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News