DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
Selasa, 08 Januari 2013 – 14:43 WIB
"Kesannya (dengan standar internasional) pendidikan kita tidak diakui di dunia internasional. padahal kemampuan peserta didik kita tinggi dan kenyataannya banyak siswa dari sekolah berstandar nasional, kualitasnya mengalahkan siswa dari sekolah berstandar internasional," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan