DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah

DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
"Kesannya (dengan standar internasional) pendidikan kita tidak diakui di dunia internasional. padahal kemampuan peserta didik kita tinggi dan kenyataannya banyak siswa dari sekolah berstandar nasional, kualitasnya mengalahkan siswa dari sekolah berstandar internasional," tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News