DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah

DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah
"Visinya bagus, tapi batasan rintisan sampai kapan yang belum jelas. Makanya bagi DPR, apapun keputusan MK nantinya, ini peluang untuk melakukan revisi UU Sisdiknas, karena memang jangan sampai sebuah pendidikan berhenti pada sebuah rintisan," tegasnya.

Menurut politisi PKS ini, pendidikan nasional itu harus punya standar nasional yang bermutu, harus ada standar yang jelas, tidak cukup dalam bentuk RSBI semata. Nah, kalau kondisi ini mau dikembalikan seperti semula, dalam artian RSBI dihapuskan juga tidak jadi soal. Sebab standar internasional tidak terlalu penting.

"Standar internasional tidak penting. Yang terpenting adalah, bagaimana memenuhi seluruh pelayanan minimal dan menjadikan pendidikan Indonesia diperhitungkan di dunia internasinal. RSBI jangan sampai menutup peluang itu," tuturnya.

Ditambahkannya bahwa negara seharusnya mengeluarkan dana lebih untuk menciptakan peserta didik dan sekolah yang berdaya saing tanpa embel-embel standar internasional.

 

JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News