DPR: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien

DPR: Rumah Sakit tidak Boleh Tolak Pasien
Ilustrasi pasien. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien apa pun tingkat kegawatannya.

Karena itu, dia menyesalkan peristiwa kematian bayi berusia empat tahun Tiara Debora Simanjorang yang diduga terlambat mendapat penanganan medis dari RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

"Maka kami sangat menyesalkan dan tidak terima perlakuan rumah sakit terhadap pasien-pasien itu," kata Ali di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).

Ali berharap persoalan seperti itu tidak boleh terulang kembali pada rumah sakit mana pun di seluruh Indonesia.

"Langkah selanjutnya perlu dievaluasi atas keberadaan izin rumah sakit itu," katanya.

Dia mengatakan, di dalam izin itu pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan rumah sakitnya. Sejauh mana tingkat kualitas pelayanannya, tanggung jawab kepada masyarakat dan agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya agar masyarakat dapat derajat hidup yang sehat.

"Itu prinsip dalam UUD 45 dan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan UU Jaminan Sosial," tutur dia.

Dia mengatakan, dalam sudut pandang Komisi VIII DPR, ketika meniadakan peran rakyat untuk bisa mendapatkan aspek pelayanan kesehatan publik sama artinya meniadakan konstitusi.

Kami sangat menyesalkan dan tidak terima perlakuan rumah sakit terhadap pasien-pasien itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News