DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi Minol agar tidak di sembarang tempat, yang bisa membahayakan anak-anak.
“Dalam RUU ini, ada pengecualian untuk industri, farmasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu,” kata Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Politikus PPP ini menjelaskan, RUU ini bertujuan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif dari miras.
“DPR sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan RUU Minol ini dimulai pada pertengahan November 2015 sampai Januari 2016. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari bisang kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri dan pemerintah.
“Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat),” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK