DPR Sahkan Sembilan Anggota KPPU

DPR Sahkan Sembilan Anggota KPPU
DPR Sahkan Sembilan Anggota KPPU
"Selaku pimpinan komisi, saya mengapresiasi teman-teman di Komisi VI yang memilih cara musyawarah mufakat menetapkan sembilan anggota KPPU," kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan soal KPPU diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sembilan anggota KPPU yang dipilih itu adalah Muhammad Nawir Messi, Tresna P Soemardi, Sukarmi, Syarkawi Rauf, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Kurnia Sya"ranie, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja. (fas/jpnn)


JAKARTA - Sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa tugas 2011-2016 disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Selasa (11/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News