DPR Sahkan Sembilan Anggota KPPU
Selasa, 11 Desember 2012 – 17:31 WIB
"Selaku pimpinan komisi, saya mengapresiasi teman-teman di Komisi VI yang memilih cara musyawarah mufakat menetapkan sembilan anggota KPPU," kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan soal KPPU diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sembilan anggota KPPU yang dipilih itu adalah Muhammad Nawir Messi, Tresna P Soemardi, Sukarmi, Syarkawi Rauf, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Kurnia Sya"ranie, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa tugas 2011-2016 disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Selasa (11/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada
- Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang