DPR: Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin

DPR: Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin
DPR: Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin
JAKARTA -- Rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII DPR dengan pemerintah dan Ombudsman terkait persoalan keberadaan GKI Yasmin, Bogor, di Senayan, Rabu (8/2),  membuat kesimpulan yang harus dijalankan pemerintah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor, secara tuntas.

"Dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tentram dan damai," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, membacakan kesimpulan.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008  di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks  perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.

JAKARTA -- Rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII DPR dengan pemerintah dan Ombudsman terkait persoalan keberadaan GKI Yasmin, Bogor, di Senayan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News