DPR Segera Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila di RUU HIP

DPR Segera Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila di RUU HIP
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa akan pengusutan atas usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Azis menyampaikan itu usai berdialog dengan perwakilan demonstran dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) yang mendatangi gedung DPR, Rabu (24/6).

Pada pertemuan itu perwakilan pedemo mendesak DPR mengungkap pengusul Pasal 7 RUU HIP yang memuat ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan), yang diperas lagi menjadi Ekasila, yakni gotong royong.

Menurut Azis, pimpinan DPR akan mendalami persoalan itu. ”Kami akan menelusuri,” ujarnya usai pertemuan.

Politikus Golkar itu menambahkan, pimpinan DPR telah bersepakat mengungkap hal itu. ”Pimpinan tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman dan sebagainya, bagaimana proses pembuatan naskah akademis menjadi RUU, sampai munculnya Pasal 7 itu," ucapnya.

Azis juga mengatakan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPR dalam pengusulan RUU HIP, ada sanksi yang akan dijatuhkan. Menurutnya, sanksi itu mengacu tata tertib dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Kalau mekanisme tata tertib dan UU (MD3, red) kan ada sanksi hukumnya. Mekanismenya bagaimana, kami harus melihat rekaman, notulensi dari naskah akademis," ujar mantan pimpinan Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)

Azis Syamsuddin mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah bersepakat menelusuri notulensi, rekaman dan naskah akademis RUU HIP untuk mengungkap asal-usul pasal trisila dan ekasila.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News