DPR Sepakat Pilih Dewan Pengawas BPJS
Senin, 24 Oktober 2011 – 15:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati tata laksana pemilihan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Anggota Dewan Pengawas BJPS itu akan berasal dari DPR dan pemerintah. Dijelaskan Nizar, calon Anggota Dewan Pengawas yang diajukan oleh presiden merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah. "Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pemerintah juga akan diajukan melalui proses seleksi yan dilakukan oleh Panitia Seleksi," tegasnya. "Pemilihan akhir Anggota Dewan Pengawas unsur pemerintah dilakukan oleh presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR," tambahnya.
"Calon Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja dan unsur masyarakat akan dipilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR," kata Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, membacakan kesimpulan rapat kerja antara Pansus RUU BPJS dan Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
Ia menambahkan untuk masing-masing posisi akan diajukan dua orang nama calon oleh presiden kepada DPR. "Sehingga seluruhnya akan diajukan sepuluh orang nama calon," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati tata laksana pemilihan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Anggota Dewan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- BMKG Sebut Sebagian Kota Besar Bakal Diguyur Hujan, Catat Wilayahnya
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar