DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK
Senin, 17 Mei 2010 – 05:34 WIB

DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengadilan pemilu tidak bersifat spesial seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan pemilu dirancang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) dan tidak memiliki hakim ad hoc atau nonkarir. "Pengadilan tipikor sebenarnya juga di bawah peradilan umum. Tapi pengadilan pemilu tidak harus terlalu khusus seperti pengadilan tipikor," terang anggota DPR dari Dapil Sumut I ini.
Baca Juga:
DPR menilai pengadilan pemilu akan meringankan tugas MK. Pasalnya, tahun ini saja, ada 244 pilkada. "Agar pemenuhan rasa keadilan itu bisa diberikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Jangan sampai persoalan administratif saja lama prosesnya," katanya. (aga/kuh/noe)
JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar