DPR Setuju Pengadilan Pemilu

Selisih Suara Tetap Disidangkan di MK

DPR Setuju Pengadilan Pemilu
DPR Setuju Pengadilan Pemilu
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengadilan pemilu tidak bersifat spesial seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan pemilu dirancang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) dan tidak memiliki hakim ad hoc atau nonkarir. "Pengadilan tipikor sebenarnya juga di bawah peradilan umum. Tapi pengadilan pemilu tidak harus terlalu khusus seperti pengadilan tipikor," terang anggota DPR dari Dapil Sumut I ini.

DPR menilai pengadilan pemilu akan meringankan tugas MK. Pasalnya, tahun ini saja, ada 244 pilkada. "Agar pemenuhan rasa keadilan itu bisa diberikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Jangan sampai persoalan administratif saja lama prosesnya," katanya. (aga/kuh/noe)

JAKARTA - DPR menyambut usulan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membentuk pengadilan pemilu. Komisi II DPR bakal mengakomodasi ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News