DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri

DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri
DPR Setuju Polri Di Bawah Depdagri
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pada prinsipnya DPR setuju institusi kepolisian berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Politisi dari Partai Demokrat itu berharap, para pakar kepolisian dan pemerintahan mulai melakukan kajian guna merespon wacana yang terus bergulir itu. Para anggota DPR yang ahli dalam masalah ini, juga diminta untuk melakukan kajian. Hasil kajian yang komprehensif diperlukan sebagai dasar untuk memutuskan perlu tidaknya korps baju coklat itu berada di bawah departemen yang kini dipimpin Gamawan Fauzi itu.

"Jadi,apa pun keputusannya,harus berdasar kajian yang mendalam, jangan semena-mena dan berdasar emosional sesaat. Sehingga, apa pun keputusannya, merupakan keputusan yang terbaik bagi bangsa ini," ujar Marzuki Alie di ruang wartawan DPR,Jakarta, Rabu (4/11).

Secara terpisah, Direktur Imparsial Institusi, Rusdi Marpaung meminta Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, berani mengeluarkan rekomendasi agar Kepolisian RI berada di salah satu departemen. "Mengingat besarnya potensi kekuasaan di institusi Polri dan guna meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar itu, maka TPF yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution juga berani merekomendasikan agar Kepolisian ditempatkan di Departemen Dalam Negeri," kata Rusdi Marpaung, di Jakarta, Rabu (4/11).

Rekomendasi itu sangat diperlukan agar presiden memiliki banyak masukan untuk mereformasi secara tuntas institusi kepolisian. Di mana pun mayoritas negara demokrasi telah menempatkan kepolisian itu di bawah Depdagri. "Setelah berada di bawah suatu departemen ternyata kinerja kepolisian makin membaik dan dalam bekerja mereka itu tidak disibukan oleh urusan anggaran yang ditentukan oleh DPR," ujar Rusdi Marpaung.

 

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pada prinsipnya DPR setuju institusi kepolisian berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News