DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru

DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
DPR Setujui Satu Anggota BPK Baru
Dijelaskannya, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK telah dilaksanakan di Komisi XI DPR sejak 26 dan 27 September 2011. Achsanul mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK pengganti hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan. (fas/jpnn)

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10), menyetujui calon Bahrullah Akbar menjadi anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News