DPR Soroti Sulitnya Pelaku Ekonomi Kreatif Mendapat Pembiayaan
Senin, 07 September 2020 – 22:12 WIB
Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Mestinya, lanjut Fikri, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual.
"Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana-sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi X DPR menyoroti sulitnya pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan, pasalnya persoalan di pelaku ekonomi kreatif rata-rata tidak punya agunan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Guru Honorer Mestinya jadi PPPK Tanpa Tes, Malah Tergeser Swasta, Ruwet
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK
- Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut