DPR Sudah Menolak, Kok Pemerintah Masih Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

DPR Sudah Menolak, Kok Pemerintah Masih Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara menyesalkan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kata Dewi, dalam rapat gabungan antara pemerintah dan DPR 12 September 2019, sudah jelas legislatif menolak rencana pemerintah tersebut.

Dewi menjelaskan dalam kesimpulan poin dua ragab 12 September 2019 itu, Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Selain itu, juga mendesak pemerintah untuk mencari cara dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan. 

“Di situ disampaikan pula kami mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit ini,” kata Dewi dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, DJSN, dan Dewas BPJS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). 

Rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR, dengan Menteri Kooridinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni, dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dewi menambahkan dengan terbitnya Perpres 75/2019 yang menaikkan premi, pihaknya merasa pemerintah tidak menghormati hasil ragab tersebut.

“Apa justifikasi pemerintah menaikkan iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III? Kesimpulan rapat adalah muruah DPR dan pemerintah yang sudah disepakati,” ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News