DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini. Bahkan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan 2014-2019, revisinya sudah tuntas.
Hal ini juga diakui oleh Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno. Politikus PDIP Perjuangan itu mengatakan, revisi UU KPK bisa berlangsung cepat karena sudah disetujui menjadi hak inisiatif dewan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (5/9).
"Ini kan sudah mendekati akhir masa jabatan. Berarti bisa diduga kalau di paripurnakan hari ini, akan selesai cukup cepat," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
Bahkan dia menyebutkan prosesnya bisa lebih cepat bila dilakukan oleh Baleg DPR. Sebab, Komisi III yang membidangi hukum sekarang tengah fokus menyelesaikan pembahasan KUHP.
Saat disinggung kenapa tidak memanfaatkan sistem carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024, mengingat waktunya yang sempit, Hendrawan menyebutkan tidak ada keharusan melakukan cerry over.
"Saya kira tidak. Carry over kan tidak otomatis. Hanya dinyatakan dapat. (Seluruh fraksi) ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan