DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK

DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
"Putusan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang tertulis dalam surat keputusan atas deponering untuk kepentingan umum sangat tidak bisa diterima, sehingga menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa ditangkap," kata fraksi partai PPP ini.

Namun, dalam  hal ini Mahkamah Konstitusi tidak menjawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut yang dikarenakan proposionalnya sebagai institusi independent mempuyai aturan yang telah ditetapkan.

“Saya tidak mempunyai kekuasan dalam menjawab pertanyaan ini, karana sudah ada yang datang ketempat saya menayakan apakah deponering itu menghapuskan atau mengesampingkan, tapi saya akan bahas apabila hal ini diajukan ke MK melalui pengajuan perkara.” kata ketua MK, Mahfud MD

Sementara, Wakil ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin menyatakan pihaknya berencana akan membahas secara mendalam terkait dipoonering ini dengan seluruh anggota komisi III untuk menentukan sikap selanjutnya.

JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News