DPR Tetap Menerima Keputusan MK
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:02 WIB

DPR Tetap Menerima Keputusan MK
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR RI dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara masa jabatan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun, legislatif menilai, terkadang MK dalam mengambil keputusan selalu over atau melebihi kewenangan DPR RI dan Presiden RI. Khusus untuk Ketua KPK Busyro Muqaddas, politisi Partai Golkar itu memandang Busyro mempunyai track record dan profesionalitas untuk dipertahankan sebagai pimpinan KPK. "Kita butuh figur seperti Pak Busyro, untuk memimpin KPK,” tegasnya.
"Apapun keputusan MK, kita harus terima. Walau kadang kita berpendapat, putusan yang diambil MK terkadang argumen yang diterjemahkan bisa over atau melebihi DPR dan Presiden,” kata Priyo Budi Santoso, usai sidang paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Priyo menambahkan, DPR menunggu surat keputusan tertulis resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk dipelajari, apakah dalam surat itu memang otomatis jabatan Ketua KPK akan diperpanjang atau berlaku untuk masa wkatu ke depan. "Apapun keputusan MK, kami tetap ikuti. Karena DPR tidak memiliki wewenang soal amar keputusan MK,” ungkap Priyo.
Baca Juga:
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR RI dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara masa jabatan
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor