DPR Tidak Bisa Tolak Dua

DPR Tidak Bisa Tolak Dua
DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Namun, dia menambahkan bahwa penetapan masa jabatan itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan KPK. "Pernyataan saya itu merupakan pendapat pribadi," katanya.

Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin agar pimpinan baru KPK bisa menjabat selama empat tahun. Koordinator Hukum ICW Febry Diansyah mengatakan, empat tahun masa jabatan pimpinan baru KPK didasarkan alasan pemilihan yang menghabiskan dana cukup besar dan waktu yang cukup panjang.

Empat tahun juga merupakan waktu ideal untuk mengembalikan harga diri KPK. "Dengan waktu itu (empat tahun), kami harap pimpinan baru nanti bisa membenahi internal KPK dan akan menangkap para koruptor kelas kakap," katanya. (ken/kuh/dwi)

JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News