DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Namun, dia menambahkan bahwa penetapan masa jabatan itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan KPK. "Pernyataan saya itu merupakan pendapat pribadi," katanya.
Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin agar pimpinan baru KPK bisa menjabat selama empat tahun. Koordinator Hukum ICW Febry Diansyah mengatakan, empat tahun masa jabatan pimpinan baru KPK didasarkan alasan pemilihan yang menghabiskan dana cukup besar dan waktu yang cukup panjang.
Empat tahun juga merupakan waktu ideal untuk mengembalikan harga diri KPK. "Dengan waktu itu (empat tahun), kami harap pimpinan baru nanti bisa membenahi internal KPK dan akan menangkap para koruptor kelas kakap," katanya. (ken/kuh/dwi)
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura