DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Jumat, 20 Mei 2011 – 08:27 WIB
JAKARTA - DPR dan Pemerintah mulai duduk bersama membahas RUU Intelijen. Ada sejumlah perbedaan pandangan yang berpotensi akan membuat pembahasan ini menjadi alot. Di antaranya terkait isu kedudukan lembaga intelijen, koordinasi intelijen, kewenangan, dan pengawasan intelijen. "Posisi fraksi -fraksi yang lain sementara ini masih sama (menolak kewenangan penangkapan, Red)," ujar Wasekjen DPP PKS, itu.
"Pemerintah mengusulkan pemeriksaan intensif sebagai bagian dari kewenangan intelijen," Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq usai raker RUU Intelijen di Gedung DPR, Kamis (19/5). Turut hadir mewakili pihak pemerintah, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.
Baca Juga:
Mahfudz menyebut pemerintah menggunakan klausul "pemeriksaan intensif" sebagai istilah yang lebih halus dari penangkapan. DPR sendiri, lanjut Mahfudz, tidak mengusulkan kewenangan itu dalam draf RUU Intelijen yang diajukan.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR dan Pemerintah mulai duduk bersama membahas RUU Intelijen. Ada sejumlah perbedaan pandangan yang berpotensi akan membuat pembahasan
BERITA TERKAIT
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini