DPR: Ungkap Pelaku Pembuatan Terompet dari Bahan Sampul Alquran
Selasa, 29 Desember 2015 – 23:58 WIB
Lebih lanjut, Nasir menyayangkan tindakan jajaran kepolisian Jawa Tengah yang kecolongan atas adanya penyebaran terompet bersampul Alquran ini. Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tidak kecolongan ditengah ketatnya pengamanan dan intensifnya kontrol kepolisian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini.
“Tindakan kecil yang dapat memicu permusuhan antar umat beragama harus segera diantisipasi, dan diharapkan penyisiran terompet ini tidak hanya terpusat di Jawa Tengah tetapi juga menyebar ke wilayah lain sehingga diharapkan kepolisian tidak kecolongan lagi,” kata Nasir Djamil.(fri/jpnn)
JAKARTA – Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran bisa masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua