DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini

DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
Sepeda motor masuk jalan tol. ILUSTRASI. Foto: Jawapos.com

Pada Pasal 38 ayat 1a berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.(cuy/jpnn)


Polisi menyatakan setuju dengan wacana sepeda motor masuk tol. Namun, wacana yang didorong DPR ini harus disiapkan secara matang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News