DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
”Fraksi PA setuju dengan Raqan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, asal tidak memasukkan klausul tentang calon perseorangan," kata Ridwan Abubakar saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
FPA menyatakan setuju dengan qanun Pemilukada, asalkan penyelesaian sengketa Pemilukada tidak boleh diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA disampaikan oleh Jemarin menyatakan bahwa calon perseorangan harus diakomodir dalam Qanun Pemilukada. Dan sengketa Pemilukada harus diselesaikan oleh MK.
Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRA disampaikan M Husen Banta, dalam kesimpulan akhir fraksinya menyebutkan, tidak ada celah untuk bersimpang jalan dengan keputusan MK tentang yudicial review pasal 256 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkenaan dengan calon perseorangan. Dan, manakala isi raqan Pemilukada tidak mengakomodir calon perseorangan maka, FPG menyatakan keberatan untuk disahkan menjadi qanun Aceh.
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP