DPRA Tolak Calon Independen

Qanun Pemilukada Disahkan

DPRA Tolak Calon Independen
DPRA Tolak Calon Independen
”FPG taat dan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku termasuk keputusan MK,” sebutnya.Dan, Fraksi gabungan PPP – PKS pada pendapat akhir fraksinya dibacakan oleh Fuady Sulaiman menyatakan tetap menghormati keputusan MK sebagai keputusan hukum tata negara, tentang yudicial review terhadap klausul calon kepala daerah perseorangan yang diatur dalam UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Sehari sebelum dilangsungkannya rapat paripurna pembahasan qanun Pemilukada, ribuan massa telah memadati Masjid Baiturrahman Banda Aceh. Terbukti, pada hari "H" putusan qanun Pemilukada soal penyertaan calon independen, ribuan massa tersebut "mengepung" gedung DPRA.

Massa dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) ini datang ke gedung rakyat dengan melakukan aksi long march dari depan Masjid Raya Baiturrahman. Setelah sebelumnya mereka datang ke Banda Aceh dengan menumpangi sejumlah kenderaan roda empat dari sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.

Pengamanan di sekitar gedung DPRA juga lain dari hari biasanya. Personil gabungan dari TNI/Polri dan petugas dari Satpol PP berjaga-jaga di lokasi. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam komplek DPRA harus melewati pemeriksaan petugas dan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polisi ikut mengerahkan panser dan water canon serta menutup jalan Teungku Daud Beureueh atau tepatnya jalan di depan Gedung DPRA yang menjadi lokasi konsentrasi massa,.

BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News