DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
”DPRA tidak boleh mengakomodir calon perseorangan, karena bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," kata Koordinator Aksi, Indra Fauzi. Mereka beralasan, aksi yang digelar tersebut dilakukan untuk menyelamatkan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang merupakan sebuah Undang-Undang bersifat khusus dan istimewa yang bersandar pada pasal 18 a dan p18 b Undang-Undang Dasar 45, yang lahir karena amanah MoU Helsinky. (slm)
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah