DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati

Proses politik ditempuh oleh DPRD, karena dianggap lebih cepat dibandingkan proses hukum pidana yang dianggap membutuhkan waktu lama. “Proses hukum lewat kepolisian butuh waktu lama. Kalau lewat politik cukup dua bulan sudah ada keputusan,” paparnya.
Proses jalur politik ini kata dia DPRD hanya punya hak penyelidikan. Jika terbukti akan dijadikan ke Mahkamah Agung. Putusan dari Mahkamah Agung ini akan diparipurnakan oleh DPRD, dan hasilnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta pemberhentian sekaligus pengangkatan, jika putusan MA menyatakan laporan DPRD benar.
Menurut Saleh, jika Bupati merasa tidak ada ijazah palsu harusnya berani membuktikan. Dan ia juga punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada pencemaran nama baik. “Kami jalan dengan tugas dan wewenang DPRD,” tandasnya. (sun/adk/jpnn)
TIMIKA - Tensi politik di Kabupaten Mimika belum reda. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Mimika untuk menelusuri dugaan ijazah palsu Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat