DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati
Proses politik ditempuh oleh DPRD, karena dianggap lebih cepat dibandingkan proses hukum pidana yang dianggap membutuhkan waktu lama. “Proses hukum lewat kepolisian butuh waktu lama. Kalau lewat politik cukup dua bulan sudah ada keputusan,” paparnya.
Proses jalur politik ini kata dia DPRD hanya punya hak penyelidikan. Jika terbukti akan dijadikan ke Mahkamah Agung. Putusan dari Mahkamah Agung ini akan diparipurnakan oleh DPRD, dan hasilnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta pemberhentian sekaligus pengangkatan, jika putusan MA menyatakan laporan DPRD benar.
Menurut Saleh, jika Bupati merasa tidak ada ijazah palsu harusnya berani membuktikan. Dan ia juga punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada pencemaran nama baik. “Kami jalan dengan tugas dan wewenang DPRD,” tandasnya. (sun/adk/jpnn)
TIMIKA - Tensi politik di Kabupaten Mimika belum reda. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Mimika untuk menelusuri dugaan ijazah palsu Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah