DPRD Dilarang Ikut Campur Pengisian Kursi Wagub

DPRD Dilarang Ikut Campur Pengisian Kursi Wagub
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

Sementara, kabupaten/ kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. Lebih dari itu, Bupati/ walikota daerah tersebut dapat dibantu bertugas oleh dua wakil.

Proses seleksi hampir sama dengan wagub, namun untuk wakil bupati/ walikota akan ditetapkan oleh gubernur.

Penerapan UU Pemda ini salah satunya akan menjadi acuan dalam pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggal oleh Joko Widodo.

Sementara, untuk tahun depan, diperkirakan sebanyak 204 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan menerapkan aturan tersebut. (mia)


JAKARTA -  Ke depan, Gubernur bisa sedikit santai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dapat didampingi oleh tiga wakil sekaligus dalam memimpin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News