DPRD DKI Ungkap Heru Budi Tutup Pendaftaran DTKS untuk Penerima KJMU Selama 1 Tahun

DPRD DKI Ungkap Heru Budi Tutup Pendaftaran DTKS untuk Penerima KJMU Selama 1 Tahun
Ilustrasi uang biaya pendidikan lewat program KJMU di DKI Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X. Tagar KJMUdipersulit juga sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).

Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, disdik menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” u ap Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tutup pendaftaran DTKS untuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News