DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir

DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir
DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir
"Kalau dialihkan biaya pengeboran di Kalidawar untuk pembayaran korban lumpur, itu jelas tidak tepat. Tapi dengan pengeboran di Desa Kalidawir, maka Lapindo Brantas akan bisa lebih produktif dalam membantu para korban lumpur Sidoarjo.

Sementara Humas BPLS Akhmad Kusairi menjelaskan, pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo izinnya dari BP Migas sementara BPLS hanya berada dalam wilayah area penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Demikian juga soal ancaman geologi yang berada di area pengeboran, sesuai hasil kajian Tim Terpadu Bentukan Dewan Pengarah BPLS, bahwa area tersebut (Desa Kalidawir) tidak masuk dalam wilayah bahaya geologi, imbuh Akhmad Kusairi.

"Dalam perpres 37 tahun 2012, hanya wilayah 65 RT yang kemudian tanah dan bangunannya di beli oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN, dan wilayah 65 RT tersebut sudah dinyatakan tidak layak huni," tegas dia. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim), Hasan Irsyad mempertanyakan larangan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo terhadap PT Lapindo Brantas yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News