DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas

DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas
JAKARTA – Di Kota Samarinda saat ini terdapat dualisme Panwaslu Kada. Satu Panwaslu hasil pembentukan DPRD setempat, sedang satunya lagi yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu. Karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang sah hanyalah Panwaslu bentukan Bawaslu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini meminta DPRD segera membatalkan pembentukan Panwaslu yang dibentuk para wakil rakyat Samarinda itu.

Permintaan Bawaslu disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD, Walikota dan KPU Kota Samarinda. "Jika DPRD Kota Samarinda tidak segera mencabut keputusan tersebut maka dapat dikategorikan telah membiarkan adanya Panwaslu Kada ganda," ujar Nur Hidayat dalam suratnya.

Dikatakan Nur, setelah adanya MK)perihal Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menyatakan sah 192 Panwaslu Kada yang telah dilantik Bawaslu, DPRD Kota Samarinda masih bersikeras mempertahankan Panwaslu Kada Kota Samarinda yang dibentuk oleh DPRD Kota Samarinda.

Karenanya, dalam surat Bawaslu dengan nomor 290/Bawaslu/IV/2010 ini Bawaslu juga menegaskan bahwa Panwaslu Kada yang dinyatakan sah menurut hukum adalah Panwaslu Kada yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu. Penegasan tersebut dapat dikaitkan dengan adanya Putusan MK, Surat Mendagri Nomor 270/1031.A/SJ tanggal 19 Maret 2010 perihal Tindaklanjut Putusan MK yang menyatakan bahwa Mendagri memberikan dukungan atas putusan MK dan Surat KPU Nomor 162/KPU/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal pelaksanaan Putusan MK

JAKARTA – Di Kota Samarinda saat ini terdapat dualisme Panwaslu Kada. Satu Panwaslu hasil pembentukan DPRD setempat, sedang satunya lagi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News