DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana
Mendagri Isyaratkan Revisi PP 21/2007
Kamis, 20 Agustus 2009 – 05:35 WIB

DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana
"Saya sudah minta mapping (pemetaan) berapa personil yang menerima dan berapa yang belum mengembalikan. Yang tidak bisa mengembalikan karena meninggal ya tidak usah dikejar ke liang kubur. Tetapi yang belum bisa, ya bagaimana caranya (agar mengembalikan). Kalau masih menjabat tinggal potong saja," cetusnya.
Baca Juga:
Mardiyanto menambahkan, dengan adanya kesulitan pengembalian yang bervariasi itu maka pemerintah perlu mengambil satu kebijakan agar pengembaliannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing DPRD. Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu hasil uji materi atas PP Nomor 21 Tahun 2007 yang diajukan Asosiasi DPRD Provinsi.
"Sambil menunggu (hasul uji materi) saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 700/08/SJ bahwa tindak lanjut persoalan ini dilaksanakan setelah Depdagri menyelesaikan mappingh permasalahan TKI dan BPO secara utuh serta pengkajian kemungkinan adanya perubahan PP Nomor 21 Tahun 2007," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak akan terburu-buru mempidanakan anggota DPRD yang belum menembalikan dana Tunjangan Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG