DPRD Tuding Dishub Daerah Ini Tak Pernah Uji Kir Angkutan Berat

DPRD Tuding Dishub Daerah Ini Tak Pernah Uji Kir Angkutan Berat
DPRD Tuding Dishub Daerah Ini Tak Pernah Uji Kir Angkutan Berat

jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam menuding Dinas Perhubungan tak pernah menguji kelayakan kendaraan angkutan berat (uji kir), seperti truk. Tidak laik, namun masih tetap diperasikan tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara lain.

"Mana pernah diuji kelayakannya. Hanya suratnya saja yang datang, kendaraannya mana diperiksa," beber anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.

Karenanya banyak kendaraan alat berat dipaksakan beroperasi, hanya untuk mencari keuntungan. "Membahayakan pengendara lain," ungkapnya. 

Kendaraan udzur mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan. Ditanjakan tak mampu mendaki, terseok ketika melewayi belokan. Banyak kecelakaan karena kelebihan muatan, seperti di Southlink. "Ini bukan sekali dua kali. Kami minta ini menjadi perhatian," ungkap Jefri.

Selain itu, bebasnya lalulalang kendaraan berat ini membuat macet arus lalulintas."Kami menyarankan Dishub membuat aturan jam operasional angkutan berat," ungkapnya.

Misalnya, angkutan diatas enam ton tak boleh melintas di jalan, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Setelah itu diberlakukan lagi mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Kendaraan diatas delapan ton, tak boleh melintas di jalan raya di Batam, operasionalnya harus mendapatkan izin khusus. "Berlakukan di seluruh wilayah di Kota Batam," kata Jefri Simanjuntak.

Bila peraturan tersebut diterapkan, Ketua DPC PKB Kota Batam ini yakin akan mengurangi kemacetan di Kota Batam. "Saya kira tak ada alasan Dishub untuk menolaknya," beber Jefri Simanjuntak.

BATAM - DPRD Kota Batam menuding Dinas Perhubungan tak pernah menguji kelayakan kendaraan angkutan berat (uji kir), seperti truk. Tidak laik, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News