Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang sebagai imigran gelap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang, Agus Dwianto, mengatakan, deportasi dilakukan pada Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) hari ini.
Pada Rabu (13/1), menurut Agus, pihaknya mendeportasi lima orang WNA, masing-masing 4 warga negara Bangladesh dan 1 warga Afghanistan.
Sedangkan pada Kamis (14/1), lanjut Agus, bakal dideportasi 5 orang warga negara Srilanka. Termasuk 4 orang WNA yang akan diantar ke Community House di Makassar.
“WNA yang diantar ke Makassar sudah punya status refugee,” ujar Agus Dwianto seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN.com).(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat