DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan: Heru Budi Pangkas Jumlah Penerima KJMU

DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan: Heru Budi Pangkas Jumlah Penerima KJMU
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Masalah terbesar, ketika pendataan, prosesnya lama di DTKS. Contoh dia 2 tahun lalu tidak punya mobil, tiba-tiba di tahun 2023, mereka (tagihan pajak mobil) muncul. Akhirnya mereka harus menyanggah (tagihan pajak tadi) ke samsat, dan dinas pajak. Warga kan jadi bingung,” jelasnya.

Sebelumnya keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X. Bahkan, tagar KJMUdipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).

Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” u ap Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).

Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Ima mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah penerima KJMU diturunkan secara drastis oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News