Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7 

(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 13 

Jabatan ASN terdiri atas: 

a. Jabatan Manajerial; dan 

b. Jabatan Nonmanajerial. 

Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News