Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:37 WIB
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Pasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman