Draf Perpres TNI Bisa Ancam Perlindungan Data Pribadi dan Kebebasan Berekspresi

Draf Perpres TNI Bisa Ancam Perlindungan Data Pribadi dan Kebebasan Berekspresi
Sebuah mural yang menentang aksi terorisme terlukis di pinggir Jalan Raya Ngagel, Surabaya, Rabu (16/5). Foto: Hanung Hambara/Jawa Pos

Pasal lain yang juga bermasalah disebutkan Shiskha adalah Pasal 7 dalam draf perpres yang malah berbeda dengan memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI.

Dia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang Perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“UU Perbantuan TNI ini lebih urgent untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi COVID-19,” pesannya.

Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

“Pendisiplinan ini dilakukan di ruang publik sipil seperti mal, pasar, sarana transportasi massal, tempat pariwisata dan lain sebagainya yang berada di 1.800 itu,” papar Shiskha.

“Dasar pengerahan ini didasarkan pada Keppres Pembentukan Gugus Tugas dan tidak mengatur detail tentang mekanisme dan persyaratan pelibatan TNI. Bagaimana jika terjadi ekses penggunaan kekerasan?” imbuhnya.

Shiskha pun meminta parlemen turut mengkritisi pemerintah dengan menolak disahkannya Perpres yang telah diserahkan pemerintah sejak awal Mei 2020 lalu ke DPR.

“Mungkin tidak perlu ‘frontal’ dicabut, namun direvisi sesuai dengan UU rujukan utama (UU TNI), khususnya mungkin koordinasi BNPT dengan TNI. Jangan memberikan perluasan mandat baru yang tidak sesuai sebagai turunan dari UU utama,” tandas Siskha yang turut menandatangani Petisi Bersama Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei 2020 lalu. (cuy/jpnn)

Perpres TNI memberantas terorisme dikhawatikan memberi kemudahan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News