Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk
Senin, 05 Desember 2011 – 19:06 WIB
Dari pasal 32 tersebut, terang Raihan, secara faktual masyarakat sudah melihat institusi pendidikan tinggi Indonesia yang menjalin kerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain. “Akan tetapi yang patut kita kemukakan di sini ialah, sejauh mana manfaat kerja sama tersebut? “ imbuhnya.
Pasal 32 itu yang juga patut ditelaah secara kritis, yakni soal dibukanya peluang yang sangat lebar bagi pendidikan tinggi yang diselenggaraan oleh negara lain. “Jika pasal ini disetujui, kita bisa membayangkan, bermunculannya PT asing di negara kita. Konsekuensinya ialah persaingan akan muncul antara PT nasional dan PT asing tersebut dalam memperebutkan ‘pasar mahasiswa’,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik
- Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum