Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk

Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk
Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk
Dari  pasal 32 tersebut, terang Raihan, secara faktual masyarakat sudah melihat institusi pendidikan tinggi Indonesia yang menjalin kerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain. “Akan tetapi yang patut kita kemukakan di sini ialah, sejauh mana manfaat kerja sama tersebut? “ imbuhnya.

Pasal 32 itu yang juga patut ditelaah secara kritis, yakni soal dibukanya peluang yang sangat lebar bagi pendidikan tinggi yang diselenggaraan oleh negara lain. “Jika pasal ini disetujui, kita bisa membayangkan, bermunculannya PT asing di negara kita. Konsekuensinya ialah persaingan akan muncul antara PT nasional dan PT asing tersebut dalam memperebutkan ‘pasar mahasiswa’,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News