Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk

Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk
Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsir. Pasal itu menyatakan, internasionalisasi adalah proses menyejajarkan perguruan tinggi dalam pergaulan internasional.

“Draft definisi tersebut bisa ditafsirkan bahwa sampai sekarang posisi perguruan tinggi kita masih belum sejajar, sehingga perlu disejajarkan dalam pergaulan internasional. Ini  juga menimbulkan sebuah asumsi bahwa, jika ingin sejajar dengan dunia pendidikan internasional, maka perguruan tinggi kita harus mengikuti standar internasional,” ungkap Raihan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12).

Saat ini, lanjut Raihan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Indonesia  memang harus menyejajarkan perguruan tingginya mengikuti standar yang ditetapkan secara internasional. “Bukankah kita memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak harus disamakan dengan standar yang dibuat berdasarkan kacamata global? Atau, apakah justru kita sendiri yang seharusnya menyebarluaskan nilai-nilai dan karakteristik kita ke tengah-tengah masyarakat global? Ini yang tidak dijelaskan,” paparnya.

Sementara, dalam pasal 32 dinyatakan bahwa internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui, penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional. Selain itu, dengan kerja sama internasional antara lembaga penyelengara pendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain. Juga dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.

JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News