Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan

Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desentralisasi pendidikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Chairil Anwar Notodiputro mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan karena banyaknya aturan yang tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita akan melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap seluruh peraturan perundangan yang terkait desentralisasi pendidikan. Memang sudah sewajarnya, kebijakan pemerintah yang usianya di atas lima tahun harus dievaluasi,” ungkap Chairil di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (5/12).

 

Tiga kementrian terkait langsung dengan evaluasi itu, yakni Kemdikbud, Kemendagri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB). Beberapa kebijakan yang akan masuk daftar evaluasi dan pengkajian antara lain UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Dijelaskan Chairil, pengkajian dan evaluasi kebijakan ini terkait dengan masalah kurikulum, dan guru. Untuk permasalahan guru, juga akan dikaji dari sisi rekrutmen, pengerahan, penempatan, karier, dan standarisasi kompetensi guru.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News