Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan

Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
“Karena ini juga dalam rangka memenuhi permintaan PGRI agar guru dikembalikan ke pusat atau disentralisasikan,” ujarnya.

 

Guru Besar Ilmu Statistik IPB ini menambahkan, dalam proses pengkajian ini KemenPAN&RB juga akan mengatur segala hal terkait rusan kepegawaian para guru dan tenaga pendidik lainnya. “Jika dulu yang mengatur daerah, dan pusat hanya mengatur sertifikasinya. Kalau sekarang guru akan diatur semuanya oleh pemerintah pusat atau dinasionalkan,” jelasnya. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Satpol Jaring 18 Siswa Bolos

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News