Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
Senin, 05 Desember 2011 – 17:07 WIB
“Karena ini juga dalam rangka memenuhi permintaan PGRI agar guru dikembalikan ke pusat atau disentralisasikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Guru Besar Ilmu Statistik IPB ini menambahkan, dalam proses pengkajian ini KemenPAN&RB juga akan mengatur segala hal terkait rusan kepegawaian para guru dan tenaga pendidik lainnya. “Jika dulu yang mengatur daerah, dan pusat hanya mengatur sertifikasinya. Kalau sekarang guru akan diatur semuanya oleh pemerintah pusat atau dinasionalkan,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif