Draft Revisi UU Pilkada Segera Masuk Senayan

Draft Revisi UU Pilkada Segera Masuk Senayan
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Saat ditanya apa saja dari 15 poin yang dimaksud, Tjahjo mengatakan antara lain, terkait syarat ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.

"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Tjahjo.

Poin lain, terkait pembiayaan pelaksanaan pilkada.  Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pembahasan dengan DPR akan dibahas apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) antara APBN dan APBD. 

Kemudian terkait sengketa pencalonan, juga menjadi agenda penting mengingat saat ini beberapa lembaga memiliki hak untuk menanganinya. Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menyelesaikan proses pembahasan bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News