Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB

Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
"Aturan-aturan PBI tersebut dilanggar oleh Bank Mega," ujar Drajad, sembari menyebutkan, dalam PBI, sebuah bank harus mengenal yang namanya Know Your Customer (KYC) dan Know Your Employ (KYE).
Baca Juga:
Tak hanya itu saja, pelanggaran yang dilakukan Bank Mega adalah tidak mengetahui adanya penarikan dalam jumlah besar.
"Kalau terjadi penarikan dana sangat besar dan tidak sesuai dengan bidang usahanya, maka akan bunyi alarm dan kantor pusat seharusnya mengetahui penarikan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Drajad, Bank Indonesia harus bersikap tegas terhadap Bank Mega sebagaimana sikap tegas BI yang telah ditunjukan kepada Citybank. BI bisa hentikan usaha Bank Mega, pencabutan usaha, pelarangan direksi dan pelarangan orang tersebut mengurusi bank. "BI harus tegas, tegakkan aturan dan melindungi nasabah," tegas Drajad.
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya