Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB

Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan di bank Mega milik Chairul Tandjung itu. Politisi PAN itu menambahkan, selain harus mengganti uang nasabah, Bank Mega dalam pengamatannya juga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.
"Bank Mega harus mengembalikan uang milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Bank Indonesia harus menyiapkan mekanisme pengembalian uang milik PT Elnusa itu," kata Drajad, saat diskusi bertema Perlindungan dan Pengawasan Nasabah Bank, Berkaca Pada Kasus Bank Mega" di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut mantan anggota DPR RI itu, terjadinya pembobolan Bank Mega oleh "oknum" tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bank Mega yang tidak ingin mengembalikan uang milik nasabah. "Pembobolan itu dilakukan oleh oknum, sifatnya secara individu tapi sebagai institusi, Bank Mega harus menggantinya. Apalagi saat ini telah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo menegasakan, Bank Mega harus mengembalikan dana milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang didepositokan
BERITA TERKAIT
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik