Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang.
BACA JUGA : Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara
Hilmi yang kini berstatus tahanan kota sebelumnya menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dengan demikian, dia sebenarnya sudah bisa bebas.
''Karena sudah menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, sudah klop hukumannya,'' ucap Maxi setelah sidang.
BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang
Namun, Hilmi tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia akan pikir-pikir lebih dulu selama sepekan.
Selanjutnya, dia akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Jaksa Neldy juga menyatakan pikir-pikir. Hilmi keberatan karena tetap dianggap bersalah meski bisa bebas dengan putusan tersebut. Selama ini dia sama sekali yakin tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.
Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas