Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang.
BACA JUGA : Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara
Hilmi yang kini berstatus tahanan kota sebelumnya menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dengan demikian, dia sebenarnya sudah bisa bebas.
''Karena sudah menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, sudah klop hukumannya,'' ucap Maxi setelah sidang.
BACA JUGA: Driver GoJek : Motorku Ajur, Awakku Patah Tulang
Namun, Hilmi tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia akan pikir-pikir lebih dulu selama sepekan.
Selanjutnya, dia akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Jaksa Neldy juga menyatakan pikir-pikir. Hilmi keberatan karena tetap dianggap bersalah meski bisa bebas dengan putusan tersebut. Selama ini dia sama sekali yakin tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.
Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia