Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

Sebelumnya, Hilmi diproses Satlantas Polrestabes Surabaya karena dianggap menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan Umi Insyiah, penumpangnya, menderita luka berat pada 17 April 2018.

Saat itu sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 5226 PD yang dikendarai bertabrakan dengan Kawasaki Ninja nopol L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, anggota Marinir.

Sepeda motor yang dikendarai Hilmi ketika itu melaju di Jalan Mastrip Bogangin dari utara ke selatan dan hendak menyeberang menuju ke Gang Bogangin I.

Dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Miftakhul dan terjadilah tabrakan.

''Saat kecelakaan motornya yang nabrak saya. Dia masuk jalur saya dulu karena balapan dengan lawannya. Vonisnya saya bersalah, tetapi saya yakin tidak salah,'' ucap Hilmi setelah sidang.

Pengacara Hilmi, Has Edward, mengatakan bahwa yang dicari kliennya dalam sidang adalah kebenaran dan keadilan.

Putusan ringan majelis untuk Hilmi sebenarnya sudah adil, tetapi masih dianggap tidak benar karena menyatakan terdakwa bersalah.

''Kalau sudah dianggap bersalah, seumur hidup akan merasa bersalah,'' kata Hans. (gas/c15/ano/jpnn)


Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News