Driver GoJek yang Jadi Korban Kecelakaan Divonis 2 Bulan Penjara

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus driver GoJek Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya telah selesai. Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki memutus Hilmi bersalah dan memvonisnya pidana dua bulan sepuluh hari Rabu lalu.
Baik Hilmi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat,'' ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa Hilmi terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA : Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Tidak ada alasan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Driver gojek dan penumpangnya menjadi korban kecelakaan setelah tak sengaja ditabrak anggota marinir.
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas