Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar
jpnn.com, SURABAYA - Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
Fatchul diciduk di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/8).
Pria 28 tahun itu melakukan aksinya pada Minggu (11/8). Setelah itu dia bersembunyi di rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo.
BACA JUGA: Hamil 4 Bulan, Istri Dijual Suami untuk Begituan Bertiga
“Kami tangkap setelah dia pulang dari narik ojol,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menciduk Fatchul setelah memanfaatkan data aplikasi ojek online tempat tersangka bekerja.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan panic button dari aplikasi Jogo Suroboyo untuk menciduk Fatchul.
“Tersangka dijerat dengan pasa 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan,” terangnya.
Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja