Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar

Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar
KENA BATUNYA: Tersangka Fatchul Fauzi, oknum driver ojol, diamankan di Polrestabes Surabaya. Foto: Yuan Abadi/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).

Fatchul diciduk di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/8).

Pria 28 tahun itu melakukan aksinya pada Minggu (11/8). Setelah itu dia bersembunyi di rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo.

BACA JUGA: Hamil 4 Bulan, Istri Dijual Suami untuk Begituan Bertiga

“Kami tangkap setelah dia pulang dari narik ojol,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Dia menambahkan, pihaknya berhasil menciduk Fatchul setelah memanfaatkan data aplikasi ojek online tempat tersangka bekerja.

Selain itu, pihaknya juga menggunakan panic button dari aplikasi Jogo Suroboyo untuk menciduk Fatchul.

“Tersangka dijerat dengan pasa 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan,” terangnya.

Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News